Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diperbolehkan Besuk, Kuasa Hukum Khawatirkan Kondisi Putri Candrawathi

Kompas.com - 16/10/2022, 17:40 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan kliennya.

Febri menyebutkan bahwa pertemuannya dengan Putri, terakhir kali dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan pada Kamis (13/10/2022) lalu.

"Kami belum bertemu Bu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis. Saat tim Kuasa Hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ujar Febri kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," ucap dia.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, Putri sesungguhnya telah rela untuk menjalani penahanan atas kasus yang menjeratnya.

Akan tetapi, kata Febri, kliennya mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022 lalu.

Menurut dia, pada poin 3 rekomendasi pemeriksaan itu disebutkan bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.

Kondisi itu, ujar Febri, perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.

"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu," kata Febri.

"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," ucapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Orang Lain soal Kejadian di Magelang

Kendati demikian, Febri memastikan bahwa kliennya telah komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap empat terdakwa.

Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keempatnya bakal manjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kaus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Sidang Perdana bagi Ferdy Sambo dan Putri Digelar 17 Oktober di PN Jaksel

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com