"Saya minta agar kader Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit.
Tak hanya itu, kata Kapolri, Teddy juga akan diproses secara pidana oleh Kapolda Metro terkait kasus ini.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," lanjut Kapolri.
Bersamaan dengan terungkapnya kasus ini, Sigit memastikan dirinya membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jatim.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," katanya.
Sigit mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Dia menegaskan bakal menindak tegas siapa pun anggota Polri yang terlibat perkara ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata dia.
Tak cuma batal jadi Kapolda Jatim, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat imbas kasus ini. Dia kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: Kapolri Sebut Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Harus Jadi Warning
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru. Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabar terkini, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Setelah pemeriksaan itu, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.