JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba mencuat. Dia diduga terlibat kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Imbas kasus ini, jenderal bintang dua Polri itu tidak hanya terancam dijatuhi sanksi etik, tetapi juga pidana.
Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jatim dan dicopot dari posisinya sebagai Kapolda Sumatera Barat. Malahan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polri: Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba
Berikut fakta-fakta terbongkarnya kasus jaringan gelap narkoba yang diduga menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga terlibat penjualan barang bukti (barbuk) narkoba. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Teddy dalam perkara ini.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barang bukti narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya.
Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkoba
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Dari situ, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit.
Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan.
"Saya minta agar kader Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit.
Baca juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Jaringan Gelap Narkoba Juga Diduga Seret Kapolsek hingga Eks Kapolres
Tak hanya itu, Teddy juga akan diproses secara pidana oleh Polda Metro terkait kasus ini.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," lanjut Kapolri.
Sigit mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Dia memastikan bakal menindak tegas siapa pun anggota Polri yang terlibat perkara ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata dia.
Imbas kasus ini, Teddy batal dirotasi sebagai Kapolda Jatim. Padahal, dia baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim baru pada 10 Oktober 2022.
Kapolri mulanya menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Pergantian jabatan tersebut dilakukan tak lama setelah tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 132 orang.
Peresmian rotasi itu sedianya tinggal menunggu serah terima jabatan.
Namun, kini Teddy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri pada 14 Oktober 2022.
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat itu, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru. Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dimutasi ke Yanma Polri
Kendati diduga terlibat jaringan gelap obat-obatan terlarang, Kapolri memastikan bahwa Teddy negatif narkoba. Sigit mengatakan, Teddy telah dites sebanyak tiga kali dan seluruh hasilnya negatif.
Menurut hasil tes, Teddy diduga mengonsumsi obat, tetapi bukan narkoba.
"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit.
Kapolri mengatakan, perihal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim medis Polri.
"Nanti ditanya dengan apa yang dikonsumsi, nanti didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," tuturnya.
Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.