JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan partai politik anggota DPR RI resmi kembali ikut dalam pemilu.
Hal ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 yang diumumkan pada Jumat (14/10/2022).
Dalam pengumuman KPU RI itu, sebanyak 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, di mana sembilan partai politik di antaranya masuk ke parlemen, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS.
Baca juga: KPU Terima Data WNI di Indonesia dan Mancanegara untuk Susun Dapil Pemilu 2024
Berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik yang masuk ke parlemen tidak perlu ikut tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual.
Verifikasi faktual hanya dilakukan bagi partai-partai di luar DPR RI.
"Iya benar, berdasarkan putusan MK JR (judicial review) Nomor 55 Tahun 2020," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memuat ketentuan bahwa "Partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu."
Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan "Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir".
Baca juga: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Partai Pelita yang Gagal Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
Verifikasi faktual terhadap 9 partai politik nonparlemen akan dimulai pada esok hari, Sabtu (15/9/2022).
"Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.