JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali tidak menerima laporan Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Puadi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa saat menggelar sidang putusan pendahuluan terhadap Partai Pelita di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
Adapun KPU dilaporkan oleh Partai Pelita ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai besutan Din Syamsuddin itu dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pelita
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Puadi saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu.
Putusan ini diambil karena objek pelanggaran yang dilaporkan Partai Pelita sudah pernah dilaporkan dalam laporan sebelumnya, dalam laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022.
Saat itu tepatnya tanggal 9 September 2022, Bawaslu juga sudah menetapkan putusannya.
"Dengan demikian nomor register 016 tidak lagi memenuhi syarat materiil karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu," ungkap Puadi.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Partai Pelita dan Kongres Belum Lengkap
Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya juga tidak dapat menerima laporan Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi KPU.
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan.
Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai Pelita telah mengajukan pendaftaran pada 13 Agustus 2022 pukul 10.16 WIB, sehari sebelum pendaftaran ditutup.
Pendaftaran itu dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan karena beberapa dokumen tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Pada 14 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Partai Pelita mendatangi helpdesk KPU RI untuk melakukan input dokumen persyaratan ke dalam Sipol.
Akan tetapi, hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, Partai Pelita disebut tidak dapat mengunggah dokumen secara lengkap serta tidak mendaftar ulang dengan mengisi buku tamu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.