Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 14/10/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.

BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum

Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.

Dokumen syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:

  • Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
  • Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
  • Formulir laporan rinci iuran pekerja;
  • NPWP perusahaan;
  • KTP pemilik perusahaan;
  • KTP tenaga kerja;
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU)

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:

  • Buka portal layanan pendaftaran di sini;
  • Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU);
  • Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan;
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.

Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:

  • Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan;
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil;
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran;
  • Lakukan pembayaran iuran;
  • Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.

Baca juga: 10.000 Petani dan Buruh Tani Tembakau di NTB Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, yaitu:

  • Buka portal layanan pendaftaran di sini;
  • Lakukan verifikasi data dan masukkan kode captcha, klik “Lanjutkan” dan centang tanda persetujuan;
  • Masukkan data yang diminta, termasuk email dan nomor ponsel, lalu klik “Request OTP” untuk menerima kode OTP;
  • Isi data individu mengenai informasi pekerjaan;
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Untuk tata cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU di kantor cabang sama dengan PU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com