"Karena itu saya kira kita juga perlu sejenak menundukkan kepala berdoa....untuk para korban. Berdoa mulai," kata Beka dengan suara agak bergetar.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kantongi Video Kunci Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Di akhir jumpa pers, Beka berharap tidak ada lagi peristiwa kerusuhan dalam kompetisi sepakbola yang menelan korban jiwa seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
"Kita semua saya kira berharap Tragedi Kanjuruhan adalah yang terakhir. tidak ada lagi korban jiwa, dan kita semua punya tanggung jawab untuk mencegah hal yang sama terulang kembali," kata Beka.
"Bukan hanya insan persepakbolaan, Komnas HAM, tapi semua pihak yang ada di Indonesia, termasuk juga FIFA dan katanya mau datang," lanjut Beka.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Dalam pertandingan itu, Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya. Saat itu sejumlah pendukung Arema FC, Aremania, turun ke lapangan untuk menemui dan memberi semangat para pemain yang kecewa karena kalah dari Persebaya yang dianggap sebagai rival bebuyutan.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakan Polisi di Kanjuruhan
Jumlah korban meninggal akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan sampai saat ini mencapai 132 orang.
Korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Peran PSSI dan PT LIB atas Tragedi Stadion Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.