Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’ atau perbuatan merintangi penyidikan. Ini dilakukan Sambo saat berusaha merekayasa, menutup-nutupi dan berusaha mengintimidasi penyidik Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jika melihat apa yang sudah dilakukan dan sejumlah pasal yang dikenakan, Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman maksimal di pengadilan.
Pertama karena kasus pembunuhan berencana yang ia lakukan. Kedua upaya merintangi dan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
Posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang tinggi juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
Meski demikian, ada kekhawatiran Sambo bisa lolos dalam kasus ini. Hal ini bisa terjadi jika tidak ada kumulatif dari sangkaan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka.
Sebab, subsideritas dari pasal yang disangkakan dinilai terlalu jauh. Selain itu, masing-masing terdakwa berpotensi menjadi saksi mahkota dan ‘bersekongkol’ sehingga menyulitkan proses pembuktian di pengadilan.
Saat ini saja sudah terjadi perbedaan keterangan di antara para tersangka. Hal itu akan menimbulkan multitafsir di pengadilan dan di mata majelis hakim yang mengadili kasus ini. Mereka akan sulit menentukan mana yang benar dan salah terkait keterangan para terdakwa.
Ada usulan agar jaksa menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam. Undang-undang ini bisa menjadi subsideritas yang lebih kumulatif dibandingkan Pasal 338.
Selain itu, meski sudah mendekam di penjara Sambo dianggap masih punya kuasa. Mantan jenderal bintang dua ini dinilai masih memiliki pengaruh dan jejaring yang kuat.
Ada potensi Sambo akan menggunakan pengaruh dan jaringannya untuk bisa lepas dari jerat hukum.
Untuk itu para jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini harus hati-hati dan waspada.
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus memproteksi dan melindungi para jaksa dan hakim yang menangani kasus ini agar bisa bekerja dengan independen dan profesional serta aman dari segala intimidasi, ancaman, dan tekanan.
Akankah jaksa dan majelis hakim mampu bekerja secara independen dan profesional? Mampukah jaksa dan hakim menghadirkan keadilan sepeti yang diharapkan?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (12/10/2022) di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.