Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Menakar Nasib Ferdy Sambo di Meja Hijau

Kompas.com - 12/10/2022, 11:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERSIDANGAN kasus pembunuhan berencana yang ‘diotaki’ Ferdy Sambo akan segera digelar di meja hijau. Sambo dan semua tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera diadili.

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Selain berkas Ferdy Sambo, Kejaksaan juga melimpahkan berkas dan surat dakwaan tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan ‘obstruction of justice’ atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara ‘obstruction of justice’ di penyidikan Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dikembalikan

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sempat dikembalikan oleh Kejaksaan ke Kepolisian.

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas empat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Tim jaksa peneliti Kejagung menilai, berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil.

Kejaksaan meminta penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa. Kejaksaan juga sempat mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi dan meminta agar penyidik Bareskrim Polri melengkapi.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung.

Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Hukuman maksimal

Ada dua kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Pertama adalah kasus pembunuhan berencana. Polri menyatakan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan ini. Polri menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’ atau perbuatan merintangi penyidikan. Ini dilakukan Sambo saat berusaha merekayasa, menutup-nutupi dan berusaha mengintimidasi penyidik Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jika melihat apa yang sudah dilakukan dan sejumlah pasal yang dikenakan, Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman maksimal di pengadilan.

Pertama karena kasus pembunuhan berencana yang ia lakukan. Kedua upaya merintangi dan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

Posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang tinggi juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.

Sambo bisa lolos

Meski demikian, ada kekhawatiran Sambo bisa lolos dalam kasus ini. Hal ini bisa terjadi jika tidak ada kumulatif dari sangkaan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka.

Sebab, subsideritas dari pasal yang disangkakan dinilai terlalu jauh. Selain itu, masing-masing terdakwa berpotensi menjadi saksi mahkota dan ‘bersekongkol’ sehingga menyulitkan proses pembuktian di pengadilan.

Saat ini saja sudah terjadi perbedaan keterangan di antara para tersangka. Hal itu akan menimbulkan multitafsir di pengadilan dan di mata majelis hakim yang mengadili kasus ini. Mereka akan sulit menentukan mana yang benar dan salah terkait keterangan para terdakwa.

Ada usulan agar jaksa menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam. Undang-undang ini bisa menjadi subsideritas yang lebih kumulatif dibandingkan Pasal 338.

Selain itu, meski sudah mendekam di penjara Sambo dianggap masih punya kuasa. Mantan jenderal bintang dua ini dinilai masih memiliki pengaruh dan jejaring yang kuat.

Ada potensi Sambo akan menggunakan pengaruh dan jaringannya untuk bisa lepas dari jerat hukum.

Untuk itu para jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini harus hati-hati dan waspada.

Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus memproteksi dan melindungi para jaksa dan hakim yang menangani kasus ini agar bisa bekerja dengan independen dan profesional serta aman dari segala intimidasi, ancaman, dan tekanan.

Akankah jaksa dan majelis hakim mampu bekerja secara independen dan profesional? Mampukah jaksa dan hakim menghadirkan keadilan sepeti yang diharapkan?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (12/10/2022) di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com