JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk mie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi sepanjang memiliki izin edar.
Hal ini menindaklanjuti ditariknya beberapa jenis produk mie dengan merek Mie Sedaap di tiga negara, yaitu Singapura, Hong Kong, dan Malaysia.
"Sepanjang memiliki izin edar, maka produk mi instan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat, karena Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan dan mutu untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2022).
Adapun penarikan produk Mie Sedaap di Hong Kong hingga Singapura itu ditengarai karena adanya kandungan residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE). EtO adalah pestisida yang digunakan untuk fumigasi.
Baca juga: Manajemen Wings Group Pastikan Produk Mie Sedaap Tidak Mengandung Etilen Oksida
Sementara berdasarkan penelusuran BPOM, produk Mie Sedaap yang ditarik di Hong Kong dan Singapura, berbeda dengan produk yang beredar di Indonesia.
Kendati begitu, BPOM berproses melakukan pemeriksaan produk mie secara acak (sampling) setelah adanya penarikan tersebut. Dari varian yang ditarik di Hong Kong dan Singapura, terdapat varian yang sama dengan yang beredar di Indonesia.
"Badan POM berproses melakukan sampling dan pengujian serta kajian untuk menindaklanjuti emerging issue tersebut, dalam rangka perlindungan masyarakat," sebut BPOM.
"Saat ini telah berproses kajian pengaturan EtO dengan pakar dan disepakati untuk membuat Pedoman Mitigasi Risiko Senyawa Etilen Oksida dalam Pangan Olahan," sambungnya.
Baca juga: Singapura Tarik Mie Sedaap untuk Kali Ketiga, Temukan Pestisida di Bubuk Cabai
Sejauh ini, kata BPOM, organisasi internasional di bawah WHO/FAO, Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).
Namun, apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.
Hal ini sesuai dengan dokumen Guidelines for Rapid Risk Analysis Following Instances of Detection of Contaminants in Food Where There is no Regulatory Level yang diterbitkan tahun 2019.
Terkait hal itu, BPOM juga telah meminta produsen untuk melakukan perbaikan dan menarik produk dari negara tujuan ekspor yang mempersyaratkan residu EtO.
Sebagai tindak lanjut, produsen telah memberikan informasi bahwa mulai 1 September 2022, produsen telah mengganti suplier bahan baku yang tidak menggunakan fumigan EtO. Namun, menggunakan sterilisasi uap panas yang dibuktikan dengan hasil uji.
"Produsen juga akan melaporkan proses penarikan produk yang terdampak. Terkait hal tersebut kami akan kami akan memantau tindak lanjut oleh produsen," jelas BPOM.
Sebelumnya diberitakan, beberapa negara menarik produk Mie Sedaap. Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA), misalnya, kembali menarik dua produk mi instan merek Mie Sedaap pada Sabtu (8/10/2022).