Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mie Sedaap Ditarik di Luar Negeri, BPOM: Sepanjang Ada Izin Edar, Mi Instan Aman Dikonsumsi

Kompas.com - 11/10/2022, 19:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk mie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi sepanjang memiliki izin edar.

Hal ini menindaklanjuti ditariknya beberapa jenis produk mie dengan merek Mie Sedaap di tiga negara, yaitu Singapura, Hong Kong, dan Malaysia.

"Sepanjang memiliki izin edar, maka produk mi instan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat, karena Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan dan mutu untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2022).

Adapun penarikan produk Mie Sedaap di Hong Kong hingga Singapura itu ditengarai karena adanya kandungan residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE). EtO adalah pestisida yang digunakan untuk fumigasi.

Baca juga: Manajemen Wings Group Pastikan Produk Mie Sedaap Tidak Mengandung Etilen Oksida

Sementara berdasarkan penelusuran BPOM, produk Mie Sedaap yang ditarik di Hong Kong dan Singapura, berbeda dengan produk yang beredar di Indonesia.

Kendati begitu, BPOM berproses melakukan pemeriksaan produk mie secara acak (sampling) setelah adanya penarikan tersebut. Dari varian yang ditarik di Hong Kong dan Singapura, terdapat varian yang sama dengan yang beredar di Indonesia.

"Badan POM berproses melakukan sampling dan pengujian serta kajian untuk menindaklanjuti emerging issue tersebut, dalam rangka perlindungan masyarakat," sebut BPOM.

"Saat ini telah berproses kajian pengaturan EtO dengan pakar dan disepakati untuk membuat Pedoman Mitigasi Risiko Senyawa Etilen Oksida dalam Pangan Olahan," sambungnya.

Baca juga: Singapura Tarik Mie Sedaap untuk Kali Ketiga, Temukan Pestisida di Bubuk Cabai

Sejauh ini, kata BPOM, organisasi internasional di bawah WHO/FAO, Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).

Namun, apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.

Hal ini sesuai dengan dokumen Guidelines for Rapid Risk Analysis Following Instances of Detection of Contaminants in Food Where There is no Regulatory Level yang diterbitkan tahun 2019.

Terkait hal itu, BPOM juga telah meminta produsen untuk melakukan perbaikan dan menarik produk dari negara tujuan ekspor yang mempersyaratkan residu EtO.

Sebagai tindak lanjut, produsen telah memberikan informasi bahwa mulai 1 September 2022, produsen telah mengganti suplier bahan baku yang tidak menggunakan fumigan EtO. Namun, menggunakan sterilisasi uap panas yang dibuktikan dengan hasil uji.

"Produsen juga akan melaporkan proses penarikan produk yang terdampak. Terkait hal tersebut kami akan kami akan memantau tindak lanjut oleh produsen," jelas BPOM.

Sebelumnya diberitakan, beberapa negara menarik produk Mie Sedaap. Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA), misalnya, kembali menarik dua produk mi instan merek Mie Sedaap pada Sabtu (8/10/2022).

 

Varian Mie Sedaap yang ditarik di Singapura adalah Mie Sedaap Korean Spicy Soup instant noodles dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken instant noodles pada tanggal 6 Oktober 2022.

Lalu, Mie Sedaap Soto flavour instant noodles dan Mie Sedaap Curry flavour instant noodles yang ditarik pada tanggal 8 Oktober 2022.

Sementara itu, varian Mie Sedaap yang ditarik di Hong Kong adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle).

SFA sendiri telah melakukan pengujian lebih lanjut terkait peraturan produk mi instan merek Mie Sedaap lainnya.

Selain itu, mereka telah bekerja dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida.

Jika mendeteksi keberadaan pestisida di luar batas maksimum yang ditentukan, SFA akan memulai penarikan produk yang terkena dampak.

"Konsumen yang telah membeli produk yang terlibat disarankan untuk tidak mengkonsumsinya," jelas SFA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com