“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Datangkan Dokter dari Singapura
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Namun, pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot.
KPK menjadwalkan pemeriksaan pada 12 September di Polda Papua. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 September di Jakarta.
Namun, Lukas kembali absen dengan alasan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.