Salin Artikel

MAKI Sebut Kasus Korupsi Lukas Bukan Pidana Umum, Tak Bisa Diserahkan ke Adat

Menurut Boyamin, mekanisme tersebut berlaku dalam perkara pidana umum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, korupsi merupakan kasus yang diatur secara khusus.

“Itu tidak terkait soal dia diangkat sebagai Kepala Suku Besar, terus sidang adat, itu kan perkara pidana umum KUHP,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, terkait permintaan keluarga dan masyarakat adat yang meminta pemeriksaan Lukas dilakukan di tempat terbuka di Jayapura, Boyamin berpendapat lain.

Menurut dia, KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pemeriksaan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Demikian juga dalam hal ini adalah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di kantor mereka maupun di tempat yang mereka tentukan.

"Kemarin kan pernah (akan memeriksa Lukas) di Mako Brimob Polda Papua tapi enggak dateng ya sudah sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti itu, prinsipnya itu saja,” ujarnya.

Meski demikian, kata Boyamin, keputusan bahwa Lukas Enembe diangkat menjadi Kepala Suku Besar berikut pernyataan menyerahkan persoalan itu ke hukum adat tidak dinilai sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan. 

Mereka baru dinilai melakukan obstruction of justice jika menghalangi penyidik secara fisik saat hendak menjemput paksa Lukas.

“Kecuali kalau nanti misalnya KPK melakukan jemput paksa dan menghalangi dengan fisik dan sebagainya baru itu menghalangi penyidikan,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut kliennya telah diangkat menjadi Kepala Suku Besar.

Masyarakat adat sepakat menyerahkan persoalan dugaan korupsi yang menjeratnya diserahkan ke hukum adat.

Menurut dia, keputusan untuk mengangkat Lukas sebagai Kepala Suku Besar diambil oleh dewan adat dari tujuh suku.

Ia juga menyebut masyarakat dan keluarga Lukas meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah lapang di Papua.

“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Namun, pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot.

KPK menjadwalkan pemeriksaan pada 12 September di Polda Papua. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 September di Jakarta.

Namun, Lukas kembali absen dengan alasan yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/18002421/maki-sebut-kasus-korupsi-lukas-bukan-pidana-umum-tak-bisa-diserahkan-ke-adat

Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke