JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari persidangan dan fakta hukum dari suap eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Adapun dugaan suap yang dimaksud terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Menurut Ali, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, identitas mereka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan baru akan diumumkan ke publik saat penyidikan dirasa cukup.
Hingga saat ini KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait perkara suap tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Ali menyatakan akan mengumumkan perkembangan perkara tersebut lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam KPK pernah mendalami aliran sejumlah dana terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.
Dalam hal ini, KPK telah memeriksa Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir di Jakarta pada 17 November tahun lalu.
Saat itu, Ia dikonfirmasi terkait rekomendasi pemberian izin HGU PT Adimulia Agrolestari berikut dugaan adanya aliran dana.
Sementara itu, dalam perkara HGU tersebut, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso telah ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman lima tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andi.
Ia dinilai terbukti menerima suap perizinan perkebunan kelapa sawit.
Andi sebelumnya ditangkap setelah KPK mendeteksi adanya dugaan suap Rp 1,5 miliar yang ia terima.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/13350741/kpk-buka-penyidikan-baru-suap-hgu-di-kanwil-bpn-riau