Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Indra Kenz dan Penipuan Binomo hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/10/2022, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan. Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.

Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang.

Harapan korban

Sejumlah korban penipuan aplikasi trading Binomo tak berharap muluk dengan vonis Majelis Hakim terhadap Indra Kenz.

Mereka hanya berhadap hakim menjatuhkan vonis terhadap Indra Kenz minimal sesuai tuntutan jaksa.

“Kami berharap Majelis Hakim dalam putusannya nanti minimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban,” kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Menurut dia, JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan para korban yakni agar aset sitaan terdakwa dikembalikan kepada korban.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo: Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier hingga Deretan Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Finsensius berpandangan, hakim akan berpihak pada keadilan korban dan meyakini putusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa.

“Apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa maka ini menjadi babak baru penegakkan hukum kita di Indonesia yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban,” ujar dia.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ellyvon Pranita | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com