Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban
Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.
Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.
Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan. Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.
Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara
Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.
Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang.
Sejumlah korban penipuan aplikasi trading Binomo tak berharap muluk dengan vonis Majelis Hakim terhadap Indra Kenz.
Mereka hanya berhadap hakim menjatuhkan vonis terhadap Indra Kenz minimal sesuai tuntutan jaksa.
“Kami berharap Majelis Hakim dalam putusannya nanti minimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban,” kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Menurut dia, JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan para korban yakni agar aset sitaan terdakwa dikembalikan kepada korban.
Finsensius berpandangan, hakim akan berpihak pada keadilan korban dan meyakini putusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa.
“Apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa maka ini menjadi babak baru penegakkan hukum kita di Indonesia yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban,” ujar dia.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ellyvon Pranita | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.