Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Indra Kenz dan Penipuan Binomo hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/10/2022, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki tahap penuntutan.

Jaksa penuntut umum menuntut Indra Kenz dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Korban Binomo Harap Hakim Vonis Indra Kenz Minimal Sesuai Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah Primayuda.

Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan membuktikan bahwa Indra Kenz jelas telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Selain itu, Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terakhir, Indra juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Ekspresi Lesu Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Harapan Hukuman Maksimal...

Berawal dari laporan ke Bareskrim

Perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Binomo: Kami Puas, tapi Sebenarnya Berharap Indra Kenz Dipenjara 20 Tahun

Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di

Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com