"Untuk alasannya, itu ranahnya KKEP," ujarnya.
Menurut Nurul, saat ini KKEP masih terus menggelar sidang etik terhadap personel Polri lain yang juga diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.
Pada Rabu (5/10/2022), Polri menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, para tersangka akan segera diadili di persidangan.
Sebelumnya ketujuh tersangka obstruction of justice dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Selain obstruction of justice, polisi juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Permintaan Maaf Sambo Tak Tulus: Masih Cari-cari Alasan
Dalam kasus ini, Sambo diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.