Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi Tersangka "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Belum Juga Disidang Etik, Siapa Saja?

Kompas.com - 06/10/2022, 18:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum juga menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Padahal, para tersangka selangkah lagi akan diadili di pengadilan. Polri telah melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung sehingga peradilan kasus ini segera digelar.

Baca juga: Kata Maaf Pertama Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, 3 Bulan Setelah Penembakan...

Adapun tujuh polisi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J diumumkan pada awal September 2022. Ketujuhnya yaitu:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Brigjen Hendra Kurniawan;
  3. Kombes Agus Nurpatria;
  4. AKBP Arif Rachman Arifin;
  5. Kompol Baiquni Wibowo;
  6. Kompol Chuck Putranto;
  7. AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh nama, empat telah menjalani sidang etik. Seluruhnya dipecat dari anggota kepolisian.

Ferdy Sambo dipecat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamaman (Kadiv Propam) Polri. Sambo sempat banding atas pemecatannya, namun ditolak.

Sehingga, mantan perwira tinggi Polri itu kini sudah resmi bukan lagi anggota institusi Bhayangkara.

Baca juga: Drama Pelimpahan Sambo ke Kejagung, Diperlakukan Seolah Masih Jenderal...

Lalu, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari posisinya sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian, Kompol Chuck Putranto dipecat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.

Sementara, Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari jabatannya sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.

Mengikuti jejak Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo juga mengajukan banding atas pemecatan mereka, tetapi hingga kini belum diputuskan hasilnya.

Sementara, tiga polisi yang belum menjalani sidang etik yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Lalu, eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah diagendakan sebanyak tiga kali, namun selalu ditunda. Polri beralasan, saksi masih sakit sehingga persidangan belum bisa digelar.

Dalih Polri

Saat dimintai keterangan mengenai sidang etik para tersangka obstruciton of justice, khususnya Brigjen Hendra, polisi belum bisa memberikan kejelasan.

“Belum dapat jadwalnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Sederet Pernyataan Terbaru Ferdy Sambo: Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Sebut Istrinya Korban

Demikian juga ketika ditanya soal mengapa sidang etik terhadap Hendra belum digelar. Nurul mengatakan, itu merupakan kebijakan komisi kode etik Polri.

"Untuk alasannya, itu ranahnya KKEP," ujarnya.

Menurut Nurul, saat ini KKEP masih terus menggelar sidang etik terhadap personel Polri lain yang juga diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

Segera diadili

Pada Rabu (5/10/2022), Polri menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, para tersangka akan segera diadili di persidangan.

Sebelumnya ketujuh tersangka obstruction of justice dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Selain obstruction of justice, polisi juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Permintaan Maaf Sambo Tak Tulus: Masih Cari-cari Alasan

Dalam kasus ini, Sambo diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com