JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum juga menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Padahal, para tersangka selangkah lagi akan diadili di pengadilan. Polri telah melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung sehingga peradilan kasus ini segera digelar.
Adapun tujuh polisi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J diumumkan pada awal September 2022. Ketujuhnya yaitu:
Dari tujuh nama, empat telah menjalani sidang etik. Seluruhnya dipecat dari anggota kepolisian.
Ferdy Sambo dipecat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamaman (Kadiv Propam) Polri. Sambo sempat banding atas pemecatannya, namun ditolak.
Sehingga, mantan perwira tinggi Polri itu kini sudah resmi bukan lagi anggota institusi Bhayangkara.
Lalu, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari posisinya sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian, Kompol Chuck Putranto dipecat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Sementara, Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari jabatannya sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Mengikuti jejak Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo juga mengajukan banding atas pemecatan mereka, tetapi hingga kini belum diputuskan hasilnya.
Sementara, tiga polisi yang belum menjalani sidang etik yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Lalu, eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah diagendakan sebanyak tiga kali, namun selalu ditunda. Polri beralasan, saksi masih sakit sehingga persidangan belum bisa digelar.
Dalih Polri
Saat dimintai keterangan mengenai sidang etik para tersangka obstruciton of justice, khususnya Brigjen Hendra, polisi belum bisa memberikan kejelasan.
“Belum dapat jadwalnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Demikian juga ketika ditanya soal mengapa sidang etik terhadap Hendra belum digelar. Nurul mengatakan, itu merupakan kebijakan komisi kode etik Polri.
"Untuk alasannya, itu ranahnya KKEP," ujarnya.
Menurut Nurul, saat ini KKEP masih terus menggelar sidang etik terhadap personel Polri lain yang juga diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.
Segera diadili
Pada Rabu (5/10/2022), Polri menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, para tersangka akan segera diadili di persidangan.
Sebelumnya ketujuh tersangka obstruction of justice dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Para tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus ini, Sambo diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/18172461/3-polisi-tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-belum-juga