Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembelian Helikopter AW -101 ke Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 06/10/2022, 18:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Augusta Westland (AW) -101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: KPK: Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna Terkait Helikopter AW-101 Ikut Prosedur Sipil

Selanjutnya, Tim Jaksa KPK masih menunggu jadwal penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut berikut jadwal sidang perdananya.

Adapun Irfan saat ini berada di bawah wewenang penahanan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Irfan merupakan tersangka tunggal dari pihak swasta yang ditetapkan KPK dalam perkara ini. Sementara, tidak terdapat satupun penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga dalam pengadaan pesawat ini Irfan merugikan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Baca juga: KPK Periksa 7 Perwira TNI AU Terkait Teknis Pembelian AW-101

Dalam menyidik perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya merupakan perwira TNI Angkatan Udara.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna dan Marsda Supriyanto Basuki. Namun, keduanya tidak hadir.

Pemanggilan terhadap Agus berlangsung alot. Melalui kuasa hukumnya ia menyebut panggilan KPK tidak sesuai dengan undang-undang terkait prosedur prajurit TNI yang tersandung hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com