JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperlakukan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai warga sipil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, prosedur sipil digunakan KPK karena saat ini Agus berstatus sebagai purnawirawan TNI yang menempatkannya sebagai warga sipil.
"Karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya, maka KPK penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Eks KSAU Marsekal Agus Supriatna dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Hal ini disampaikan Ghufron dalam merespons pernyataan kuasa hukum Agus, Teguh Samudera yang menyebut pemanggilan kliennya harus melalui atasannya selayaknya prajurit TNI.
Teguh berdalih, meski kliennya sudah pensiun dari TNI, Agus masih berstatus perwira aktif saat praktik korupsi diduga terjadi sehingga prosedur pemanggilannya harus sesuai aturan militer.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa Agus kini sudah berstatus sebagai warga sipil setelah pensiun dari TNI.
"Pada saat melakukan perbuatan mungkin jabatannya KSAU, mungkin diliputi dengan prosedur militer, tetapi pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer," kata dia.
Sebelumnya, Teguh meminta KPK memenuhi prosedur saat memanggil kliennya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Baca juga: Kuasa Hukum Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Kliennya Akan Penuhi Panggilan KPK, asalkan...
Teguh Samudra mengatakan, Agus tidak memenuhi panggilan KPK karena tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur prosedur pemanggilan prajurit TNI dalam perkara hukum.
"Klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI," kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemanggilan seorang prajurit TNI semestinya dilakukan melalui atasannya.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 yang menyebutkan pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Menurut Teguh, meski kliennya berstatus sebagai purnawirawan, Agus Supriatna merupakan prajurit aktif TNI ketika dugaan korupsi terjadi pada 2016-2017 lalu.
"'Kan sudah pensiun', lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa kok itu enggak diikuti? Gitu aja kok enggak diikuti, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga gitu," ujar Teguh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.