Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hormati Keputusan Bawaslu Usai Dinyatakan Langgar Administasi soal Verifikasi via Video Call

Kompas.com - 06/10/2022, 14:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada beda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan melanggar administrasi dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 lewat video call di 10 provinsi

Sebagai informasi, KPU RI mendapat teguran tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol lewat video call.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengklaim bahwa verifikasi secara video call diperbolehkan demi mengakomodasi warga/anggota partai politik yang mengalami keadaan "force majeure", sehingga tidak dapat langsung datang ke kantor KPU kota/kabupaten.

"Ada perbedaan pandangan. Kami di situasi yang demikian (dibatasi waktu), kami memandang pendekatan hukum progresif," kata Idham kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Bawaslu Tegur KPU secara Tertulis karena Verifikasi Keanggotaan Parpol lewat Video Call

"Dalam penyelenggaraan pemilu, kami diberikan kewenangan menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis. Dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi," ujarnya lagi.

Namun demikian, Idham mengatakan, KPU menghormati putusan Bawaslu.

"Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu," katanya.

Eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut mengaku pihaknya bakal berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pemilu.

"Kami menghormati pandangan hukum tersebut dan kami sesama penyelenggara tentunya akan lebih intensif dalam koordinasi, sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding/pemahaman bersama," ujar Idham.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Administrasi di 10 Provinsi karena Verifikasi Pakai Video Call

Kewenangan menerbitkan peraturan teknis itu diterjemahkan KPU dalam Keputusan Nomor 346 yang diteken 8 September 2022.

Dalam beleid itu, KPU mengizinkan anggota partai politik yang diklarifikasi untuk menggunakan teknologi informasi seandainya tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit keras, kendala geografis, "atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan".

Namun, menurut Bawaslu, proses verifikasi via video call yang berbuntut putusan pelanggaran administrasi itu terjadi di 10 provinsi pada 5-7 September 2022.

Bawaslu menyatakan, tindakan itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Sebab, dalam peraturan tersebut, jika terdapat keanggotaan partai politik yang meragukan, maka KPU kabupaten/kota seharusnya meminta petugas penghubung partai menghadirkan langsung anggota partai politik tersebut ke kantor guna diklarifikasi langsung.

Baca juga: KPU Klaim Verifikasi lewat Video Call karena Alasan Force Majeure

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com