Salin Artikel

KPU Hormati Keputusan Bawaslu Usai Dinyatakan Langgar Administasi soal Verifikasi via Video Call

Sebagai informasi, KPU RI mendapat teguran tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol lewat video call.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengklaim bahwa verifikasi secara video call diperbolehkan demi mengakomodasi warga/anggota partai politik yang mengalami keadaan "force majeure", sehingga tidak dapat langsung datang ke kantor KPU kota/kabupaten.

"Ada perbedaan pandangan. Kami di situasi yang demikian (dibatasi waktu), kami memandang pendekatan hukum progresif," kata Idham kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

"Dalam penyelenggaraan pemilu, kami diberikan kewenangan menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis. Dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi," ujarnya lagi.

Namun demikian, Idham mengatakan, KPU menghormati putusan Bawaslu.

"Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu," katanya.

Eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut mengaku pihaknya bakal berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pemilu.

"Kami menghormati pandangan hukum tersebut dan kami sesama penyelenggara tentunya akan lebih intensif dalam koordinasi, sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding/pemahaman bersama," ujar Idham.

Dalam beleid itu, KPU mengizinkan anggota partai politik yang diklarifikasi untuk menggunakan teknologi informasi seandainya tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit keras, kendala geografis, "atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan".

Namun, menurut Bawaslu, proses verifikasi via video call yang berbuntut putusan pelanggaran administrasi itu terjadi di 10 provinsi pada 5-7 September 2022.

Bawaslu menyatakan, tindakan itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Sebab, dalam peraturan tersebut, jika terdapat keanggotaan partai politik yang meragukan, maka KPU kabupaten/kota seharusnya meminta petugas penghubung partai menghadirkan langsung anggota partai politik tersebut ke kantor guna diklarifikasi langsung.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/14450641/kpu-hormati-keputusan-bawaslu-usai-dinyatakan-langgar-administasi-soal

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke