Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Verifikasi lewat Video Call karena Alasan "Force Majeure"

Kompas.com - 06/10/2022, 13:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa dibolehkannya verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 lewat video call berdasarkan alasan "force majeure".

Sebagai informasi, KPU RI ditegur tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap melanggar administrasi pemilu lantaran melakukan verifikasi keanggotaan parpol lewat video call.

"Ada situasi force majeure yang pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu (KPU) harus merespons situasi," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

"Misalnya, pada saat pelaksanaan klarifikasi keanggotaan), ada warga yang seharusnya bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota tapi terkendala oleh alam, semisal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misalnya yang bersangkutan sakit yang tidak memungkinkan datang," katanya menjelaskan.

Baca juga: Bawaslu Tegur KPU secara Tertulis karena Verifikasi Keanggotaan Parpol lewat Video Call

Idham Holik juga menyinggung soal situasi cuaca di kepulauan yang tidak kondusif, menyebabkan warga atau anggota partai politik yang seharusnya diklarifikasi langsung, tidak dapat berlayar.

"Kan di Indonesia banyak kepulauan," kata Idham.

Idham memandang bahwa dalam keadaan seperti itu, mereka tetap memiliki hak untuk diklarifikasi.

Dalam keputusan Bawaslu, KPU dinyatakan melanggar aturan yang mereka buat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya Pasal 39.

Pasal itu mengatur bahwa, jika terdapat keanggotaan partai politik yang meragukan, maka KPU kabupaten/kota seharusnya meminta petugas penghubung partai menghadirkan langsung anggota partai politik tersebut ke kantor guna diklarifikasi langsung.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Administrasi di 10 Provinsi karena Verifikasi Pakai Video Call

Peraturan bahwa verifikasi keanggotaan dapat dilakukan secara virtual baru diterbitkan KPU belakangan, yakni dalam Keputusan Nomor 346 yang diteken 8 September 2022.

Dalam beleid itu, KPU mengizinkan anggota partai politik yang diklarifikasi untuk menggunakan teknologi informasi seandainya tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit keras, kendala geografis, "atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan".

Sementara itu, proses verifikasi via video call yang berbuntut putusan pelanggaran administrasi, menurut Bawaslu, terjadi di 10 provinsi pada 5-7 September 2022.

Baca juga: Empat Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1, Ini Penjelasan KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com