Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Suap Pembelian Pesawat Garuda, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Tangsel dan Jakarta

Kompas.com - 06/10/2022, 09:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor sejumlah pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan di dua wilayah di Jakarta dan Banten pada Rabu (5/10/2022).

“Di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: KPK Telah Periksa 16 Saksi Suap Pembelian Airbus Garuda Indonesia

Ali mengatakan, dari upaya paksa itu, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang disebut bisa menjelaskan dugaan peristiwa suap tersebut.

Dokumen tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis dan dilanjutkan dengan penyitaan.

“Akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.

Menurut Ali, dalam penyidikan kasus suap pembelian Airbus ini KPK telah memanggil 16 orang saksi.

Mereka terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, mantan anggota DPR, pejabat PT Garuda Indonesia dan swasta.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan suap pembelian Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Pesawat Airbus Garuda, Anggota DPR 2009-2014 Jadi Tersangka

KPK menduga terdapat anggota DPR RI dan pihak lain seperti korporasi yang menerima uang sebesar Rp 100 miliar. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan identitas para pelaku.

Lembaga antirasuah juga belum membeberkan modus, detail perkara, berikut pasal yang disangkakan. Ali mengaku beberapa informasi tersebut akan diumumkan saat penyidikan sudah dinilai cukup.

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Jaksa tersebut mengingatkan saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif dan menemui penyidik.

Baca juga: KPK Kembali Usut Pengadaan Pesawat Garuda, Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Inggris-Perancis

Menurutnya, kasus tersebut rumit dengan lokasi perbuatan pidana melewati batas negara.

“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.

Sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama garuda Emirsyah Satar yang divonis 8 tahun penjara, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Seotikno Soedarjo divonis 6 tahun, dan eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com