Sementara Pasal 87 huruf b mengenai periodisasi atau masa jabatan hakim konstitusi, tidak dikabulkan oleh MK.
Pasal 87 huruf b menyebutkan, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Dengan putusan tersebut, hakim MK tidak lagi dipilih berdasarkan periodesasi lima tahun sebagaimana yang dipraktikkan sebelum perubahan ketiga UU MK.
Surat yang dikirim hanya mengandung arti hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul, yakni DPR, presiden, dan MA.
Dari kesalapahaman inilah yang membuat DPR berpikir bahwa Hakim MK Aswanto diberhentikan. Sementara kewenangan DPR bukan memberhentikan hakim MK, melainkan menyeleksi calon hakim MK. Pemberhentian hakim MK harus berdasarkan UU MK.
Karena itu, kita berharap Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat Keputusan Penggantian Aswanto dari Hakim konstitusi.
Kalau seandainya Presiden mengeluarkan, secara administrasi bisa digugat lewat Tata Usaha Negara dan potensial dibatalkan oleh pengadilan karena bertentangan dan ketentuan yang berlaku dalam UU MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.