“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.
Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.
Sedangkan pelimpahan para tersangka akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/10/2022) di Kejari Jaksel.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Sederet Polisi Lain yang Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2022 lalu, dalam proses pelimpahan tersangka mereka akan memperlihatkan 5 Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat ke hadapan masyarakat.
"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta
Setelah pelimpahan berkas perkara hingga tersangka, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan bagi kelima tersangka untuk dibacakan di hadapan sidang.
Targetnya surat dakwaan untuk kelima tersangka itu bisa kelar dalam waktu satu pekan setelah pelimpahan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap perkara yang menjerat kedua kliennya segera masuk ke tahap persidangan.
Baca juga: Wapres Berharap Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan: Masyarakat Menunggu
“Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Arman mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait pelimpahan tahap II terhadap kedua kliennya.
“Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” ucap dia.
Secara terpisah, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelimpahan tahap II akan digelar besok.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri
Ia memastikan, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan dalam proses pelimpahan tersebut.
“Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya,” ujar Febri.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.