Salin Artikel

Selangkah Lagi Perkara Ferdy Sambo dkk Diadili

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebentar lagi akan memasuki tahap persidangan.

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022 lalu akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu kematian Yosua nampak janggal akibat keterangan yang disampaikan Polri pada awal pengungkapan perkara. Lambat laun akhirnya terkuak ternyata Yosua diduga dibunuh.

Setelah melalui pemeriksaan, penyidik Polri pertama-tama menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Dia merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Tidak lama kemudian, penyidik Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebagai tersangka pembunuhan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo) sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka yang menjadi tersangka merintangi penyidikan adalah Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Proses pelimpahan

Berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dalam 2 perkara digelar pada Selasa (4/10/2022).

Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.

Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.

Sedangkan pelimpahan para tersangka akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/10/2022) di Kejari Jaksel.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2022 lalu, dalam proses pelimpahan tersangka mereka akan memperlihatkan 5 Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat ke hadapan masyarakat.

"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta

Harapan segera sidang

Setelah pelimpahan berkas perkara hingga tersangka, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan bagi kelima tersangka untuk dibacakan di hadapan sidang.

Targetnya surat dakwaan untuk kelima tersangka itu bisa kelar dalam waktu satu pekan setelah pelimpahan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap perkara yang menjerat kedua kliennya segera masuk ke tahap persidangan.

“Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Arman mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait pelimpahan tahap II terhadap kedua kliennya.

“Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” ucap dia.

Secara terpisah, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelimpahan tahap II akan digelar besok.

Ia memastikan, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan dalam proses pelimpahan tersebut.

“Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya,” ujar Febri.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika, Ihsanuddin)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/05300001/selangkah-lagi-perkara-ferdy-sambo-dkk-diadili

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke