JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah polisi harus mendapatkan ganjaran atas perbuatan tidak profesional yang dilakukannya saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Brigadir Yosua tewas akibat tembakan yang diperintahkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo.
Namun, Sambo tidak sendirian saat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana itu.
Dalam kasus ini juga ada 4 tersangka pembunuhan berencana lainnya, yaitu dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer; Bripka RR atau Ricky; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; dan asisten keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: 75 Jaksa Disiapkan untuk Hadapi Ferdy Sambo Cs di Sidang Kasus Brigadir J
Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo menyeret puluhan anak buahnya untuk terlibat menutupi kejadian pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebanyak 6 di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri memastikan, semua yang terlibat akan diproses etik secara bergilir. Hingga kini, ada 18 personel yang sudah menjalani sidang etik.
Ini deretan polisi yang telah disidang etik terkait kasus Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pun menjalani sanksi etik.
Baca juga: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Istana
Sanksi etik terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Hasil sidang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding. Namun, hal banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.
2. Kompol Chuck Putranto
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Febri Diansyah Bimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar
Hasil sidang etik terhadap Kompol Chuck juga berupa pemecatan. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding. Saat ini, pengajuan banding itu tengah diproses.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Selain Ferdy Sambo dan Kompol Chuck, Polri juga memberikan sanksi pemecatan terhadap tersangka obstruction of justice lainnya yakni Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Baca juga: Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden
Proses sidang etik Kompol Baiquni digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan, ada 4 saksi dihadirkan.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan etik yang dijatuhinya.
4. Kombes Agus Nurpatria
Tersangka obstruction of justice lain yang juga dipecat melalui sidang etik Polri yakni mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Kombes Agus pun mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Polisi menyampaikan Kombes Agus ikut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice).