JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar terkait pernyataan "Pengamanan Dalam (Pamdal) titipan".
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyatakan, berdasarkan keterangan Indra, Pamdal yang dimaksud merupakan titipan anggota DPR periode lalu.
"Ada sejumlah pamdal titipan anggota periode lalu. Tetapi sudah di-upgrade kualitasnya secara reguler," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Besok MKD Bakal Panggil Sekjen DPR, Cari Tahu Anggota Dewan yang Titipkan Pamdal
Akan tetapi, Habiburokhman mengaku tak tahu siapa anggota tersebut.
"Kita enggak tahu. Itu kan sebelum 2019, sehingga kita enggak dalami lagi. Hanya kami ingin kepastian bahwa Pamdal yang hasil titipan tersebut yang dititipkan itu, saat ini apakah sudah ditingkatkan kualitasnya dan kapasitasnya sehingga memenuhi standar," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, pernyataan itu diungkap oleh Indra dalam persidangan.
Selain itu, Indra juga disebut mencabut pernyataannya soal Pamdal titipan anggota DPR.
"Sekjen mencabut pernyataan minggu lalu bahwa sebagian besar Pamdal adalah titipan anggota DPR," jelas dia.
Baca juga: Sekjen DPR Minta Persoalan Pamdal Titipan Anggota Dewan Tak Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan, Indra Iskandar mengungkapkan banyak personel Pamdal DPR yang merupakan titipan dari anggota DPR.
Hal tersebut Indra sampaikan saat memenuhi panggilan MKD DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Awalnya, Indra mengakui bahwa banyak masalah di Pamdal DPR. Pasalnya, personel Pamdal tidak dididik secara militer.
"Memang problem utama yang harus saya sampaikan adalah Pamdal-Pamdal kita ini bukan Pamdal-Pamdal yang terdidik secara militer dan terdidik secara kesamaptaan," ujar Indra, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Sekjen: Personel Pamdal DPR Sebagian Besar Titipan Anggota Dewan, Tak Terdidik Secara Militer
Atas pernyataan itu, Indra pun diundang MKD untuk menjelaskan pernyataannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.