Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR Minta Persoalan Pamdal Titipan Anggota Dewan Tak Diperpanjang

Kompas.com - 30/09/2022, 19:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meminta pernyataannya mengenai banyak petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang merupakan titipan dari anggota DPR tidak perlu diperpanjang.

Ia pun menganggap persoalan tersebut sudah selesai.

"Enggak usah diperpanjang, nanti ini kan Pamdal orang-orang kecil, kalau diperpanjang nanti jadi melebar-lebar," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: MKD Bakal Panggil Sekjen DPR, Gali soal Anggota DPR yang Nitip Pamdal

Adapun sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ingin menindaklanjuti pernyataan Indra soal Pamdal titipan anggota Dewan.

Indra pun meluruskan bahwa Pamdal DPR telah melalui proses rekrutmen yang sesuai di lingkungan Kompleks Parlemen.

"Jadi kompetensi artinya dilakukan secara profesional. Kami enggak ada masalah kok dengan soal-soal dari mana pun mereka adalah orang yang punya hak juga untuk cari kerja dan sebagainya," jelas Indra.

Kendati demikian, Indra memastikan dirinya akan hadir memenuhi undangan MKD tersebut.

Meskipun, ia masih kekeh berpendapat bahwa persoalan ini adalah miskomunikasi.

"Saya kan Sekjen DPR, jadi kalau undangan di sini, saya pasti hadir," tegasnya.

Baca juga: Sekjen: Personel Pamdal DPR Sebagian Besar Titipan Anggota Dewan, Tak Terdidik Secara Militer

Di sisi lain, Indra juga mengungkapkan bahwa Pamdal DPR akan menjalani pelatihan yang diawasi langsung oleh kepolisian dan Kopassus.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Sebelumnya diberitakan, Indra Iskandar mengungkapkan banyak personel Pamdal DPR yang merupakan titipan dari anggota DPR.

Hal tersebut Indra sampaikan saat memenuhi panggilan MKD DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Awalnya, Indra mengakui bahwa banyak masalah di Pamdal DPR. Pasalnya, personel Pamdal tidak dididik secara militer.

"Memang problem utama yang harus saya sampaikan adalah Pamdal-Pamdal kita ini bukan Pamdal-Pamdal yang terdidik secara militer dan terdidik secara kesamaptaan," ujar Indra, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Buntut IPW Dilarang Masuk Pamdal, MKD Panggil Sekjen DPR Siang Ini

Indra menjelaskan, anggota Pamdal direkrut dari orang-orang yang membutuhkan penghasilan karena berstatus pengangguran.

Bahkan, banyak juga di antara mereka yang merupakan titipan anggota DPR.

"Sebagian besar titipan dari anggota dewan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com