JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengusulkan agar pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengenai banyak personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang merupakan titipan anggota DPR diselidiki.
Oleh karenanya, MKD DPR akan memanggil Indra lagi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
"Kami akan panggil kembali beliau agar memberikan keterangan yang jelas dan detail," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Habiburokhman menjelaskan, MKD ingin tahu siapa saja anggota DPR yang menitip dalam proses penerimaan pamdal.
Baca juga: Undang Sekjen DPR, MKD Singgung soal Citra DPR yang Kerap Dinilai Angker
Selain itu, MKD juga akan menggali apakah ada pelanggaran prosedur dalam rekrutmen karena tekanan anggota DPR tersebut.
"Kalau anggota DPR menitip proses penerimaan pamdal sehingga terjadi pelanggaran prosedur, maka anggota DPR tersebut bisa dikenai sanksi oleh MKD," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan banyak personel Pamdal DPR yang merupakan titipan dari anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan Indra saat memenuhi panggilan MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: IPW Bela Anggota DPR yang Dilaporkan ke MKD soal Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Awalnya, Indra mengakui bahwa banyak masalah di Pamdal DPR. Sebab, personel pamdal tidak dididik secara militer.
"Memang problem utama yang harus saya sampaikan adalah pamdal-pamdal kita ini bukan pamdal-pamdal yang terdidik secara militer dan terdidik secara kesamaptaan," ujar Indra, Rabu (28/9/2022).
Indra menjelaskan, anggota pamdal direkrut dari orang-orang yang membutuhkan penghasilan karena berstatus pengangguran.
Bahkan, banyak juga di antara mereka yang merupakan titipan anggota DPR.
"Sebagian besar titipan dari anggota dewan," kata Indra.
Baca juga: Sulit Temui Sekjen DPR untuk Bahas Larangan Masuk Ketua IPW, MKD: Lebih Sibuk dari Menteri...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.