Selain itu, Polri juga melakukan penonaktifkan terhadap sembilan anggota Brimob. Setiap personel yang dinonaktifkan juga sedang menjalani proses pemeriksaan baik pemeriksaan etik dan penyidikan.
"Danyon (Komandan Batalion) atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki (Komandan Kompi) atas nama AKP Hasdarman, Danton (Komandan Pleton) Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," jelasnya.
Tak hanya personel polisi yang diperiksa, Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak sipil. Saksi yang diperiksa di antaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur.
Dedi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mengusut tragedi yang menewaskan 125 orang tersebut.
"Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang Insya Allah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari ini," ujar Dedi.
Baca juga: Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan
Dia menerangkan, pada Senin (3/10/2022) kemarin, Polri melakukan pemeriksaan kepada 20 orang sanksi sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP. Namun, Dedi tidak secara spesifik merincikan 20 sanksi tersebut.
Dedi menambahkan, tim Inafis dan Laboratorium Forensik (Labfor) juga terus bekerja melakukan olah TKP.
Menurutnya, tim Labfor masih bekerja untuk mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV di sekitar stadion. Kemudian, memeriksa dan menganalisa 6 buah telepon genggam.
“Tiga buah HP teridentifikasi milik korban dan 3 masih proses karena HP tersebut di-password. Selain itu, tim Inafis dan Labfor nantinya setelah menganalisa CCTV, Tim DVI juga akan mengidentifikasi terkait terduga pelaku pengeroyokan di dalam dan luar stadion,” terangnya.
Polri telah menaikkan status tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ya, dari hasil pemeriksaan, tim investigasi khusus melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) malam.
Baca juga: Fakta di Balik Pencopotan Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Pasca-tragedi Kanjuruhan
Namun demikian, meski telah menaikkan status ke penyidikan, Dedi menyebut belum ada tersangka atas kasus tersebut.
Menurutnya, tim investigasi khusus masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi.
"Belum ada tersangka. Tim masih melakukan pemeriksaan. Besok (hari ini) akan kami sampaikan perkembangannya selanjutnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.