JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memproses prajurit yang melakukan tindakan berlebih terhadap suporter dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Bahkan, video tindakan prajurit tersebut viral di media sosial (medsos). Aksi tak terpuji prajurit tersebut tertangkap kamera sebagaimana video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall.
Dalam video tersebut, terdapat dua prajurit yang terbang sembari menendang ke arah tubuh dua suporter di lapangan Kanjuruhan.
Kedua suporter ini mendapat tendangan keras, tepat ketika berusaha kembali ke area tribun penonton usai memasuki lapangan pertandingan.
Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Malang Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.
Tak jauh dari titik lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.
Andika menyatakan aksi prajurit dalam tragedi di Kanjuruhan tersebut bukan lagi memenuhi unsur pelanggaran etik, tetapi sudah menjurus tindak pidana.
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan,” ungkap Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Andika juga menegaskan, tindakan prajurit tersebut dipastikan di luar kewenangannya dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Jika merujuk beberapa video viral yang menyorot aksi prajurit, Andika menegaskan, tindakan anggotanya bukanlah dalam rangka mempertahankan diri karena kondisi terancam.
Menurut dia, suporter tersebut justru diserang oleh prajurit. Mengingat, ketika aksi kekerasan itu terjadi, suporter dan prajurit sedang tidak berhadapan satu sama lain.
Baca juga: Bareskrim Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jawa Timur Terkait Tragedi Kanjuruhan
“Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri…, bagi saya (tindakan prajurit) masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga (suporter) tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang,” jelas Andika.
Andika juga mengatakan Markas Besar TNI telah menggelar investigasi untuk mengusut keterlibatan prajurit dalam tragedi di Kanjuruhan sejak Minggu (2/10/2022) sore.
Akan tetapi, Andika meminta masyarakat memberikannya waktu untuk melakukan pengusutan tersebut.
“Ya, kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore, kita janji,” ungkap Andika.
Baca juga: Mahfud Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Kerusuhan Kanjuruhan