Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prank" KDRT Baim Wong Dinilai Tetap Melanggar Hukum meski Cuma Lelucon

Kompas.com - 03/10/2022, 07:41 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini tengah menjadi sorotan setelah berpura-pura membuat laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi untuk keperluan tayangan di kanal YouTube.

Peristiwa itu terjadi di Polsek Kebayoran Lama dan sempat diunggah pada Minggu (2/10/2022) siang. Video itu kini sudah dihapus dari akun YouTube Baim, tetapi ada sejumlah akun yang sempat mengopi dan mengunggah ulang.

Baca juga: Tanggapi Prank Baim Wong, LPSK: KDRT Tidak Untuk Bercanda

Sebelum memulai aksinya, Baim dan Paula sempat membahas tentang skenario dan alasan apa yang akan dipakai ketika melapor ke kantor polisi.

Paula yang diminta untuk melaporkan KDRT fiktif itu juga dibekali dengan kamera tersembunyi, sedangkan Baim memantau gerak-gerik sang istri dan satu asistennya dari dalam kendaraan melalui rekaman kamera.

Akan tetapi, sang polisi yang menerima pengaduan rupanya menyadari bahwa kegiatan itu direkam kamera tersembunyi. Baim lantas memutuskan mengakhiri konten lelucon itu.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Baim Wong karena Buat Laporan KDRT untuk Prank

Di akhir video itu terlihat Baim membeberkan kepada polisi yang menerima laporan hal tersebut hanya lelucon atau prank.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai materi di dalam video itu dengan berpura-pura melaporkan peristiwa KDRT tidak tepat dibuat sebagai lelucon.

Bahkan, perbuatan Baim Wong dan Paula membuat materi tentang KDRT fiksi dinilai tergolong tindakan laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lelucon tak bisa jadi dalih

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.

"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Pura-pura Bikin Laporan KDRT

Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.

"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com