Bahkan, pertemuan itu menjadi salah satu materi yang ditanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Dede Indra Permana, kepada Beka Ulung Hapsara yang tengah mengikuti fit and proper test untuk kembali menjabat sebagai pimpinan Komnas HAM.
“Komnas HAM termasuk Pak Beka datang memenuhi undangan Pak Lukas Enembe. Kasus Pak Lukas adalah kasus pelanggaran hukum atau dugaan korupsi,” sebut Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Pertemuan Komisioner Komnas HAM dengan Lukas Enembe Dipertanyakan
“Tidak ada konteks dalam pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kedatangan Komnas HAM memenuhi undangan di kediamannya apakah di luar konteks Komnas HAM?” tuturnya.
Adapun Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5 September 2022.
Namun, sampai saat ini Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan tengah mengidap sakit ginjal, diabetes, dan stroke.
Dede lantas mempertanyakan sikap Komnas HAM yang seolah-olah melampaui kewenangan.
Dede ingin tahu apakah Komnas HAM bakal memiliki sikap yang sama jika diundang oleh tersangka kasus dugaan korupsi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.