Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buru Para Buronan Judi "Online" yang Sembunyi di 5 Negara

Kompas.com - 30/09/2022, 17:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik terus memburu sejumlah tersangka kasus judi online yang terdeteksi berada di luar negeri.

Menurut Sigit, para tersangka judi online yang terdeteksi berada di luar negeri berinisial IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB.

Polri sudah mengambil sejumlah langkah untuk memulangkan sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polri: “Konsorsium 303” Judi Online Tidak Ada

"Kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-polda terkait, hubungan internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, para buronan kasus judi online itu terdeteksi berada di 5 negara. Namun, dia merahasiakan nama negara yang menjadi lokasi persembunyian para buronan.

Sigit mengatakan, Polri meminta bantuan kepolisian negara lain untuk mencari dan membawa pulang sejumlah buronan kasus judi online itu.

"Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara, dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," ujar Sigit.

Baca juga: IPW Minta Kapolri Buat Tim Khusus Usut soal “Konsorsium 303” Terkait Judi Online

Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022.

"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit.

Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.

Baca juga: Respons Polri Atas Temuan PPATK Soal Aliran Transaksi Judi Online ke Oknum Polisi

Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.

"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka. Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.

Baca juga: PPATK Deteksi Rp 155 Triliun dari Transaksi Judi Online dan Keterlibatan Oknum Polisi

"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ucap Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com