Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi "Presidential Threshold" Ditolak MK, PKS Bakal Berjuang Melalui Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 30/09/2022, 15:51 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya bakal terus memperjuangkan penurunan angka presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Setelah permohonan uji materinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/9/2022), dia bakal memperjuangkan sikap ini melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20 persen,” sebut Zainudin pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

“Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20 persen yang berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” paparnya.

Baca juga: Dua Hakim Concurring Opinion terhadap Putusan MK Terkait Gugatan PKS soal Presidential Threshold

Zainudin mengaku tak puas dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, MK dinilai tak memberi ruang yang cukup untuk proses pembuktian.

“Sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca-sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata dia.

Ia menganggap, putusan tersebut menunjukan MK tak punya keberanian mengambil keputusan yang dinilai bakal memiliki dampak yang besar.

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar,” tandasnya.

Adapun PKS mengajukan gugatan terkait besaran angka presidential threshold ke MK pada 6 Agustus 2022.

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan PKS

Alasannya angka ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi sehingga membatasi jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, MK menolak permohonan itu karena menilai ketentuan angka presidential threshold merupakan kebijakan politik.

Sehingga, MK tak punya wewenang menentukan besarannya. Kebijakan itu terletak pada pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.

Oleh sebab itu, gugatan PKS dinilai tak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com