Salin Artikel

Permohonan Turunkan "Presidential Threshold" Ditolak MK, PKS: Kami Pahami Ketidakberanian MK

Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atas presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang diajukan PKS, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar,” kata Zainudin Paru pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Ia menilai MK bersikap tertutup karena tak memberi kesempatan pada PKS untuk melakukan pembuktian.

“Sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.

Menurutnya, MK tak melihat bahwa persoalan tingginya angka ambang batas pencalonan presiden menjadi perhatian banyak pihak.

Zainudin Paru mengatakan, hingga kini sudah ada 67 penggugat uji materi presidential threshold.

“Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” katanya.

Terakhir, Zainudin Paru mengaku tak akan berhenti memperjuangkan penurunan angka PT melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20 persen,” katanya.

“Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20 persen yang berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” ujanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak keseluruhan permohonan PKS terkait angka presidential threshold.

Alasannya, ketentuan itu merupakan bagian dari kebijakan politik sehingga MK tak punya kewenangan mengubah besaran angka tersebut.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan perubahan besaran angka presidential threshold menjadi tanggung jawab pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.

Sementara itu, PKS meminta angka presidential threshold diturunkan menjadi 7 hingga 9 persen.

Diketahui, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung capres-cawapresnya sendiri jika memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen total suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut hanya PDI-P yang bisa mengusung paslonnya sendiri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tak perlu membentuk koalisi untuk mengusung kandidat capres-cawapresnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/16435941/permohonan-turunkan-presidential-threshold-ditolak-mk-pks-kami-pahami

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke