Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman Sebut Lembaganya Sering Disebut Macan Ompong

Kompas.com - 30/09/2022, 11:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa lembaganya sering disebut sebagai macan di atas kertas atau macan ompong.

Najih menjelaskan, keberadaan Ombudsman di Indonesia dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan sesuatu yang baru di Indonesia.

Pasalnya, Ombudsman menggunakan pendekatan magistrature of influence atau lembaga yang memberikan pengaruh, bukan sanksi.

“Sering dikatakan bahwa Ombudsman itu ibarat macan di atas kertas, macan ompong yang tidak memberikan dampak sanksi secara langsung,” kata Najih dalam penutupan Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Ombudsman Sidak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Sayur dan Buah Tertahan di Pelabuhan

Najih menuturkan, Ombudsman berbeda dengan lembaga lain di Indonesia, misalnya Mahkamah Agung (MA) dengan hakim agung yang bisa menjatuhkan putusan berupa sanksi.

Sementara kerja-kerja Ombudsman adalah melakukan rekonsiliasi dan mediasi agar masalah yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan tanpa adanya pihak yang kalah ataupun menang.

Najih mengaku kemampuan Ombudsman saat ini sangat terbatas.

Namun, dengan menggunakan pendekatan proaktif, informatif, persuasif dan tidak mempertemukan pihak yang bersengketa, masyarakat lebih menyukai cara-cara Ombudsman.

“Saling mengungkapkan apa problem dan solusi yang harus diselesaikan. Itulah keuntungan ombudsman,” kata Najih.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J, Ombudsman Sebut Tak Wajar

Najih menjelaskan, produk yang dikeluarkan Ombudsman adalah tindakan korektif dan saran perbaikan. Jika keduanya tidak ditindaklanjuti pihak terkait, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi.

Menurutnya, rekomendasi baru dikeluarkan saat keadaan dinilai sangat penting.

Adapun rekomendasi diserahkan kepada pemimpin tertinggi di Indonesia, yakni Presiden dan DPR.

Namun, terkait pelaksanaan rekomendasi itu lebih lanjut menjadi kewenangan presiden dan DPR.

“Bagi kami, Ombudsman indonesia, rekomendasi ombudsman adalah mahkota Ombudsman,” ujar Najih.

Baca juga: Besok, Ombudsman Panggil Mentan Terkait Produk Impor Tertahan di Pelabuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com