JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas perkara 3 tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas yang lengkap itu atas nama 3 tersangka, yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub .
"Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Dibebaskan, Mahfud: Kasus Ini Tak Akan Dihentikan!
Ketiga tersangka itu disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider, Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub sebagai tersangka.
Baca juga: Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus
Saat ini Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya telah menerbitkan red notice atas nama Suwito Ayub.
"Masih buron di luar negeri, sudah red notice dan masih dipantau lokasi negaranya," kata Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.