JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan, tak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan. Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa
Ketika ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin tak menjawab tegas.
Dia hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri ditahan.
Kejaksaan juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.
“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” kata dia.
Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala, Eks Pentolan KPK yang Kini Bela Tersangka Pembunuhan Berencana
Burhanuddin pun memastikan bahwa tak ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan Ferdy Sambo ke kejaksaan kendati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut punya pengaruh besar di kepolisian.
Dia mengeklaim, jajarannya punya integritas tinggi dan bakal bekerja secara profesional dalam kasus ini.
“Tidak ada, saya jamin tidak ada. Saya selalu katakan kepada teman-teman, saya itu butuh jaksa pintar tapi berintegritas, dan kita buktikan di dalam pelaksanaan-pelaksanaan kerja," tutur Burhanuddin.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21.
Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus ini. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, hingga kini Putri belum ditahan.