JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyayangkan terjadinya peretasan terhadap puluhan awak redaksi Narasi beberapa waktu belakangan.
Meutya mencatat setidaknya 37 jurnalis terkena peretasan oleh pihak tak dikenal.
Menurutnya, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan menjadi ancaman bagi demokrasi.
Baca juga: Akun Media Sosial Kru Narasi Diretas, AJI: Serangan Berlapis kepada Pers dan Publik
"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Meutya meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus peretasan tersebut.
Menurut dia, tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers.
"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," tegasnya.
Baca juga: Akun Media Sosial Milik 24 Karyawan Narasi Diretas
Ia menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers diatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan.
Menurut dia, UU ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," tutur Meutya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara tegas diatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan cara apapun adalah tindakan terlarang.
Baca juga: Pakar ITS: Waspadai Peretasan Modus Social Engineering
Untuk itu, pihaknya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital, untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada Polri.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya juga berharap semua pihak dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.
"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," pungkasnya.
Diketahui, peretasan terhadap puluhan awak redaksi Narasi kembali menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih belum dihargai.
Baca juga: BSSN Tegaskan Infrastruktur Informasi Vital Nasional Masih Berjalan Baik Usai Peretasan Bjorka
Hingga Rabu (28/9/2022) pukul 10.56 WIB tercatat 30 awak redaksi Narasi yang mengalami upaya peretasan. Selain itu, ada pula upaya peretasan terhadap tujuh eks karyawan Narasi.
Upaya peretasan terhadap redaksi Narasi menambah panjang daftar serangan siber yang menimpa berbagai media Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.