Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Aturan Tinggi Badan Calon Taruna Harus Pertimbangkan Pengawakan Alutsista

Kompas.com - 29/09/2022, 10:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan perubahan aturan terkait syarat tinggi badan taruna dan taruni TNI harus mempertimbangkan pengawakan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Menurut Anton, perubahan aturan tersebut sudah sepatutnya tidak sekadar didasari untuk mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan juga pengawakan alutsista yang dimiliki TNI.

Hal ini disampaikan Anton merespons perubahan aturan syarat tinggi badan yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Jangan sampai hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista,” ujar Anton dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Di sisi lain, Anton menjelaskan bahwa selama ini tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal.

Menurutnya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.

Sejauh ini, katanya, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik atau pun kecerdasan calon prajurit.

Ia juga mengatakan, sebenarnya tidak hanya batas minimum terkait tinggi badan. Sebab, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer.

Baca juga: Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI

Persyaratan tinggi badan dibuat karena berkaitan dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal, maupun pesawat.

“Pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial,” ujarnya.

Anton mengatakan, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit yang dilakukan Andika merupakan hal biasa, sekalipun beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer.

Meski demikian, Anton menambahkan, pengaturan tinggi badan hendaknya lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional.

“Di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer,” katanya.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan mengenai syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Andika beralasan perubahan syarat tersebut agar lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube miliknya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Dalam keputusannya, Andika menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter. Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Selain tinggi badan, Andika juga mengubah ketentuan mengenai usia calon taruna dan taruni yang semula 18 tahun, kini menjadi 17 tahun 9 bulan.

Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com