Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalnya PKS soal Gugatan "Presidential Threshold" UU Pemilu yang Segera Diputus MK

Kompas.com - 29/09/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak bisa menutupi kekecewaan mereka terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, MK segera memutus perkara uji materi aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mereka gugat. Sidang putusan itu dijadwalkan digelar pada Kamis (29/9/2022) pagi.

PKS merasa tak diberi ruang pembuktian oleh MK dalam gugatan ini. Sebab, sebelum ini, sidang baru digelar dua kali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Baca juga: PKS Sebut Tak Diberi Ruang Pembuktian oleh MK soal Uji Materi Presidential Threshold

Belum ada sidang dengan agenda pembuktian, namun MK sudah menjadwalkan sidang putusan perkara.

“Seyogianya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon. Misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

"Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini,” tuturnya.

PKS pun merasa tak diberi hak untuk didengarkan secara seimbang dalam perkara ini.

Baca juga: Ajukan Uji Materi Terkait Presidential Threshold, PKS: Untuk Perbaiki Bangsa

Padahal, menurut Zainudin, ruang persidangan MK seharusnya terbuka untuk mendiskusikan angka presidential threshold dengan melibatkan partisipasi publik.

Zainudin mengaku, tujuan partainya mengajukan uji materi aturan ini adalah untuk mencari angka presidential threshold yang rasional dan proporsional, bukan meminta MK menghapusnya.

Semestinya, kata dia, MK sebagai harapan terakhir untuk mengubah aturan itu tak boleh mengabaikan hak pemohon.

"Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini MK justru ikut menutupnya,” kata Zainudin.

Gugatan PKS

Adapun dikutip dari laman resmi MK RI, PKS mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 5 Juli 2022.

Mereka menyoal ketentuan tentang presidential threshold yang dimuat dalam Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Baca juga: PKS Bantah Gugat Presidential Threshold 20 Persen karena Sulit Cari Koalisi

Dalam argumen gugatannya, PKS merasa dirugikan oleh tingginya angka ambang batas pencalonan presiden. Sebab, dengan besaran angka itu, partai pimpinan Ahmad Syaikhu tersebut tak bisa mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri pada Pemilu 2019.

Padahal, saat itu PKS sudah menyiapkan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka usung.

Jika angka presidential threshold tersebut tak berubah, PKS kembali terancam tidak bisa mengusulkan capres dan cawapresnya sendiri pada Pemilu 2024.

"Pemohon I merasa diperlakukan tidak adil dengan ketentuan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional karena tidak dapat secara langsung mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, padahal telah dinyatakan lolos parliamentary threshold (ambang batas parlemen)," demikian petikan gugatan PKS dalam berkas yang diunggah laman MK RI.

"Artinya, dengan kondisi yang ada saat ini hanya ada satu calon presiden yang bisa langsung diusulkan karena hanya ada satu partai di parlemen yang persentase kursinya melebihi 20 persen kursi DPR," lanjut gugatan tersebut.

Namun demikian, melalui gugatannya, PKS tak meminta MK menghapuskan ambang batas pencalonan presiden.

Menurut partai berlambang bulan sabit padi itu, angka presidential threshold yang sangat tinggi, seperti 20 persen, dapat menciptakan polarisasi dan pembelahan di masyarakat.

Namun, besaran presidential threshold yang terlalu rendah, misalnya 0 persen, dapat menimbulkan persoalan yang sangat besar dalam kehidupan berdemokrasi.

Oleh karenanya, PKS meminta MK menurunkan angka presidential threshold dengan persentase 7-9 persen kursi DPR.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa "... yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya." bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang persentase tersebut melebihi interval persentase sebesar 7 persen sampai 9 persen kursi DPR," demikian petikan petitum PKS.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) usai mendaftarkan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) usai mendaftarkan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

Bukan sekali

Ketentuan tentang presidential threshold di UU Pemilu telah berkali-kali diuji ke MK. Berkali-kali pula uji konstitusionalitas soal ketentuan itu tidak diterima Mahkamah.

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, MK telah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai Februari 2022.

Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.

Beberapa tokoh besar yang gugatannya ditolak dalam perkara presidential threshold misalnya, Din Syamsuddin, Amien Rais, Rizal Ramli, Yusril Ihza Mahendra, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Din Syamsuddin: Parliamentary-Presidential Threshold Bertentangan dengan Pancasila!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com