Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Sekber Prabowo-Jokowi Gugat Aturan Pencapresan | Febri Diansyah Jadi Pengacara Sambo

Kompas.com - 29/09/2022, 05:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang gugatan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi terhadap aturan syarat pencapresan di UU Pemilu menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (28/9/2022).

Selain itu, artikel mengenai eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga menjadi terpopuler.

Kemudian, artikel tentang kecurigaan awal LPSK dalam kasus Ferdy Sambo juga menarik minat pembaca.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK

Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029. Mereka menyoal Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Menurut Sekber, ketentuan tersebut multitafsir. Frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.

2. Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi-Ferdy Sambo

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Febri mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu. Ia kemudian mempelajari perkara tersebut dan berbicara secara langsung dengan Putri.

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Baca selengkapnya: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawathi-Ferdy Sambo

3. Kecurigaan Awal LPSK dalam Kasus Sambo, Tak Ada Laporan Kepolisian soal Kematian Brigadir J

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah memunculkan kecurigaan sejak awal.

Sebab, saat itu polisi tidak menerbitkan laporan kematian Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan.

"Kenapa (polisi) tidak ada yang menerbitkan LP (laporan polisi tipe) A untuk kematian Yoshua?" ujar Edwin dalam diskusi publik di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2022).

Kejanggalan kedua, jenazah Brigadir J diotopsi padahal kepolisian memosisikan Brigadir J sebagai pelaku dalam peristiwa tembak-menembak.

Baca selengkapnya: Kecurigaan Awal LPSK dalam Kasus Sambo, Tak Ada Laporan Kepolisian Soal Kematian Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com