JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tak akan mengusung calon presiden (capres) dari internal partai meski permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
PKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara nasional.
Menurut PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal yakni sebesar 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.
Baca juga: Gugatan PKS terhadap Presidential Threshold agar Bisa Usung Capres Sendiri
“Enggak mesti kalau PT jadi turun dengan sendirinya mendorong partai politik (parpol) mengajukan pimpinannya (sebagai capres), termasuk PKS,” ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor kepada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).
Sebabnya, Firman mengatakan, dua tokoh yang digadang-gadang sebagai capres yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri belum memiliki elektabilitas yang mumpuni.
“(Keduanya) susah juga ‘dijual’ dalam waktu dekat ini,” katanya.
Firman mengungkapkan, semua parpol tengah fokus membentuk koalisi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, parpol terbiasa mengikuti ketentuan ambang batas pencalonan saat ini sesuai UU Pemilu.
Apalagi, hasil jajak pendapat berbagai lembaga survei menunjukkan hanya ada tiga figur capres dengan elektabilitas tertinggi yaitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dengan demikian, kata Firman, koalisi parpol tidak akan terpecah meski MK mengabulkan permohonan PKS.
“Kalau misal hasil survei itu ada 5 sampai 6 calon itu (politik) akan lebih cair, masih ada kemungkinan manuver (politik) kalau disetujui MK,” paparnya.
Baca juga: PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat
Firman berpandangan, apabila ketentuan ambang batas pencalonan diturunkan, maka hal tersebut akan dimanfaatkan setelah Pilpres 2024.
Ia menilai, saat ini seluruh parpol justru fokus pada dua hal yaitu, mengusung calon potensial dengan elektabilitas yang cukup dan bekerja sama untuk memperbesar ceruk konstituen.
“Mindset-nya sudah seperti itu, dan hasil survei juga ada 3 besar (figur capres). Hal itu sudah lebih dimainkan, dan (parpol) terbiasa dengan pola ini,” pungkasnya.
Diketahui, pada Rabu (6/7/2022) PKS mengajukan judicial review soal ambang batas pencalonan presiden ke MK.
Ahmad Syaikhu mengatakan, ambang batas saat ini terlalu tinggi dan membuat parpol tak leluasa mencalonkan capres-cawapresnya.
Ia mengeklaim berdasarkan kajian internal PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal berada di angka 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.