Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dinilai Tak Akan Ajukan Capres Sendiri meski "Presidential Threshold" Diturunkan

Kompas.com - 10/07/2022, 20:21 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tak akan mengusung calon presiden (capres) dari internal partai meski permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

PKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara nasional.

Menurut PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal yakni sebesar 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.

Baca juga: Gugatan PKS terhadap Presidential Threshold agar Bisa Usung Capres Sendiri

“Enggak mesti kalau PT jadi turun dengan sendirinya mendorong partai politik (parpol) mengajukan pimpinannya (sebagai capres), termasuk PKS,” ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor kepada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Sebabnya, Firman mengatakan, dua tokoh yang digadang-gadang sebagai capres yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri belum memiliki elektabilitas yang mumpuni.

“(Keduanya) susah juga ‘dijual’ dalam waktu dekat ini,” katanya.

Firman mengungkapkan, semua parpol tengah fokus membentuk koalisi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, parpol terbiasa mengikuti ketentuan ambang batas pencalonan saat ini sesuai UU Pemilu.

Apalagi, hasil jajak pendapat berbagai lembaga survei menunjukkan hanya ada tiga figur capres dengan elektabilitas tertinggi yaitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dengan demikian, kata Firman, koalisi parpol tidak akan terpecah meski MK mengabulkan permohonan PKS.

“Kalau misal hasil survei itu ada 5 sampai 6 calon itu (politik) akan lebih cair, masih ada kemungkinan manuver (politik) kalau disetujui MK,” paparnya.

Baca juga: PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat

Firman berpandangan, apabila ketentuan ambang batas pencalonan diturunkan, maka hal tersebut akan dimanfaatkan setelah Pilpres 2024.

Ia menilai, saat ini seluruh parpol justru fokus pada dua hal yaitu, mengusung calon potensial dengan elektabilitas yang cukup dan bekerja sama untuk memperbesar ceruk konstituen.

Mindset-nya sudah seperti itu, dan hasil survei juga ada 3 besar (figur capres). Hal itu sudah lebih dimainkan, dan (parpol) terbiasa dengan pola ini,” pungkasnya.

Diketahui, pada Rabu (6/7/2022) PKS mengajukan judicial review  soal ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Ahmad Syaikhu mengatakan, ambang batas saat ini terlalu tinggi dan membuat parpol tak leluasa mencalonkan capres-cawapresnya.

Ia mengeklaim berdasarkan kajian internal PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal berada di angka 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com