Tak lama, Febri mendirikan kantor hukum yang dia namai Visi Law Office. Kantor hukum itu dibentuk Febri bersama rekan sesama mantan aktivis ICW, Donal Fariz.
Kini, sebagai pengacara, Febri bakal membela tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi.
Baca juga: IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 19 Agustus 2022.
Dia disebut terlibat dalam rencana pembunuhan yang dirancang suaminya sendiri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Namun, polisi telah memastikan bahwa peristiwa pelecehan itu tidak ada.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keterangan Putri berubah. Dia mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sebelum peristiwa penembakan Yosua.
Adapun polisi telah memastikan, tak ada insiden baku tembak sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Baca juga: Polri Periksa Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jelang Pelimpahan ke Kejagung
Selain Putri, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan empat tersangka lainnya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.