Sebagaimana diketahui, Ardian Noervianto didakwa menerima suap terkait penyuapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah.
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian Noervianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ali Fikri berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menyatakan Ardian bersalah telah melakukan dugaan tindak pidana suap.
KPK meyakini berdasarkan proses persidangan yang dilakukan secara terbuka, hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis Jaksa KPK.
"Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," kata Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Ardian Noervianto telah menerima suap Rp 2.405.000.000 dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba.
Suap diberikan agar usulan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui Kemendagri.
Saat peristiwa pidana itu terjadi, Andi menjabat sebagai Plt Bupati Kolaka Timur. Ia menginginkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 350.000.000.000.
Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kepada Rusdianto Emba.
Andi kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Suparman Loke yang sudah lebih dulu berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Ia kemudian diajak Laode menemui Ardian Noervianto guna membicarakan usulan permohonan dana tersebut. Laode juga aktif berkomunikasi terkait pengajuan dana Kolaka Timur.
Ardian Noervianto lantas mengirimkan informasi bahwa terdapat kemungkinan Kolaka Timur tidak akan mendapatkan kucuran dana PEN karena berada di urutan 48.
Ardian kemudian memberi arahan agar Pemkab Kolaka Timur mengajukan permohonan baru dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.
Untuk itu, ia meminta fee atau jatah 1 persen dari dana yang dicairkan.
"Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00,” kata jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/10372081/kasus-suap-dana-pen-eks-pejabat-kemendagri-akan-divonis-hari-ini