Salin Artikel

Kasus Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Akan Divonis Hari Ini

Sebagaimana diketahui, Ardian Noervianto didakwa menerima suap terkait penyuapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian Noervianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Ali Fikri berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menyatakan Ardian bersalah telah melakukan dugaan tindak pidana suap.

KPK meyakini berdasarkan proses persidangan yang dilakukan secara terbuka, hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis Jaksa KPK.

"Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Ardian Noervianto telah menerima suap Rp 2.405.000.000 dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba.

Suap diberikan agar usulan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui Kemendagri.

Saat peristiwa pidana itu terjadi, Andi menjabat sebagai Plt Bupati Kolaka Timur. Ia menginginkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 350.000.000.000.

Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kepada Rusdianto Emba.

Andi kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Suparman Loke yang sudah lebih dulu berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia kemudian diajak Laode menemui Ardian Noervianto guna membicarakan usulan permohonan dana tersebut. Laode juga aktif berkomunikasi terkait pengajuan dana Kolaka Timur.

Ardian Noervianto lantas mengirimkan informasi bahwa terdapat kemungkinan Kolaka Timur tidak akan mendapatkan kucuran dana PEN karena berada di urutan 48.

Ardian kemudian memberi arahan agar Pemkab Kolaka Timur mengajukan permohonan baru dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.

Untuk itu, ia meminta fee atau jatah 1 persen dari dana yang dicairkan.

"Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00,” kata jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/10372081/kasus-suap-dana-pen-eks-pejabat-kemendagri-akan-divonis-hari-ini

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke