Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapten TNI Penodong Pistol di Tol Jagorawi Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/09/2022, 10:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih melakukan penyidikan terhadap seorang anggota berpangkat kapten yang menodongkan pistol ke pengendara lain di Tol Jagorawai, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, Puspom TNI telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.

Hanya saja, Puspom TNI belum menentukan pasal yang disangkakan terhadap oknum tersebut karena masih dalam penyidikan.

“Sedang dilakukan proses penyidikan, belum bisa ditentukan pasal apa yang diterapkan,” kata Komandan Puspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022) malam.

Baca juga: Kapten TNI Penodong Pistol di Tol Jagorawi Diperiksa Puspom

Nazali menambahkan, penyidik Puspom TNI akan melihat unsur pasal yang tepat diterapkan sesuai pelanggarannya.

“Nanti penyidik akan melihat unsurnya pasalnya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka akibat menodongkan pistol di Tol Jagorawi.

Ia ditahan di Sel Tahanan Militer Cimanggis, sejak 21 September 2022. Penahanan ini juga tak lain untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka Kapten RS ditahan di Sel Tahanan Militer Cimanggis dalam rangka proses penyidikan oleh Puspom TNI," ujar Nazali, Selasa siang.

Baca juga: Kapten TNI Penodong Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi Ditahan di Sel Militer

Tangkapan layar rekaman video viral pengemudi mobil berpelat dinas saat menodongkan senjata api kepada pengendara mobil pribadi di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022) Tangkapan layar rekaman video viral pengemudi mobil berpelat dinas saat menodongkan senjata api kepada pengendara mobil pribadi di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022)

Duduk perkara

Aksi oknum TNI tersebut menodongkan pistol ke pengendara lain di Tol Jagorawi terekam kamera pengguna jalan. Video tersebut lantas viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak pengendara mobil berpelat dinas awalnya hendak menyalip mobil pribadi melalui bahu jalan di sebelah kanan.

Namun, pengemudi mobil pribadi tersebut tidak memberikan jalur untuk menyalip.

Mobil berpelat dinas itu lalu berpindah lajur dan mencoba menyalip melalui sebelah kiri dan langsung membuka kaca.

Sesaat kemudian, sang pengemudi terlihat mengeluarkan benda diduga pistol dan menodongkannya ke arah pengendara di sebelahnya.

Baca juga: Mabes: Oknum TNI Penodong Pistol di Tol Jagorawi Masih Diperiksa di Kemenhan

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa kejadian itu berlangsung di Jalan Tol Jagorawi arah Bogor ke Jakarta pada Minggu (18/9/2022) pukul 14.42 WIB.

Setelah video ini beredar, sosok penodong pistol tersebut diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Kementeriam Pertahanan (Kemenhan).

Kemenhan langsung bergerak cepat dan memeriksa oknum tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kemenhan langsung mengembalikan oknum tersebut ke Mabes TNI, yang selanjutnya langsung diperiksa pihak Puspom TNI.

Kemenhan juga telah meminta maaf atas tindakan oknumnya dan memastikan oknum tersebut akan diproses.

Baca juga: Penodong Pistol di Tol Jagorawi Anggota TNI Berdinas di Kemenhan, Akan Diproses dan Dikembalikan ke Mabes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com